Sejumlah upaya untuk menciptakan pemilu yang mempunyai legitimasi dengan keikutsertaan sebanyak-banyaknya rakyat dalam menyalurkan hak suaranya telah diupayakan semaksimal mungkin.
Komisi Pemilihan Umum telah melakukan sejumlah langkah untuk mengakomodir warga yang belum mendapatkan hak pilih. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menjamin hak pilih rakyat di pemilu 2019?
Simak dialognya dengan Advokat Utama INTEGRITY Denny Indrayana yang melakukan gugatan uji materi undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
#MahkamahKonstitusi #Pemilu2019 #GugatanUU