Suket Bisa untuk Mencoblos, Kemendagri Apresiasi Putusan MK

Metrotvnews.com 2019-04-03

Views 7

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakaian surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. Hal ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pemilu.

Share This Video


Download

  
Report form