Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi tentang aturan pindah memilih dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pada Kamis (28/3) besok. Putusan MK terkait UU ini dapat memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.