Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga merekayasa kasus bandar narkoba yang diubah menjadi pengguna. Dugaan tersebut memicu kemarahan massa Tebing Tinggi yang mengetahui barang bukti kasus tersebut sebanyak 48 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi.