Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/metro-bisnis/0kpzm0WN-potensi-penerimaan-negara-dari-e-commerce-hingga-rp15-triliun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) dinilai cukup moderat karena fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bernilai umum yang menekankannya regristrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Menurut Direktur Center for Indonesia Taxation Analysus Yustinus Prastowo jika pelaku e-commerce dibebankan pajak sebesar 0,5 persen maka akan ada Rp10-15 triliun tambahan penerimaan negara.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/