Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait surat pemecatan Fahri Hamzah. Pengacara Fahri Hamzah Mujahid Al Latif mempersilakan PKS mengajukan kasasi, namun PKS tetap harus membayarkan kerugian imaterial sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.