Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial BBP dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas perbuatannya, Bagus Bawana Putra (BBP) terancam hukuman penjara 10 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain yakni LS, HY, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun penjara.