Bagus Bawana Putra, Kreator Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 0

Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial BBP dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas perbuatannya, Bagus Bawana Putra (BBP) terancam hukuman penjara 10 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain yakni LS, HY, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tiga tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form