Video Selengkapnya:
https://video.medcom.id/metro-pagi-prime-time/eN4OOx1K-hukum-di-pusaran-suap-pekara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, dua orang diantaranya adalah hakim dan satu orang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka diduga menerima uang sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp493 juta rupiah untuk penanganan kasus perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/