Dua WNI yang menjadi TKI di Arab Saudi dibebaskan dari hukuman mati dan akan dipulangkan ke Tanah Air. Mereka adalah Tohirin dan Nurnengsih yang terlibat kasus tuduhan melakukan sihir pada istri majikan dan keluarganya.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/