Kurang dari 1x24 jam Tim Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Langkat dan Kejari Simalungun di Jakarta. Terpidana merupakan konsultan pajak yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.