Satreskrim Polres Kota Bengkulu menangkap seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah yang melakukan tindak pidana penipuan CPNS. Para korban penipuan mengaku telah menyetor sejumlah uang. Nilai penipuan ini mencapai Rp1,8 miliar.