Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tidak semua ASN akan dipotong gajinya untuk berzakat. Berdasarkan keputusan Baznas dan masukan dari para ulama mereka yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah ASN dengan total penghasilan per bulan Rp4,1 juta. Namun keputusan ini kembali lagi kepada ASN yang bersangkutan, apakah keberatan atau tidak.