Metrotvnews.com, Medan: Bantuan paket sekolah berupa tabungan yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada para pelajar yang berada di pengungsian di Brastagi, dianggap mempersulit dan membingungkan bagi sebagian wali murid yang menerima bantuan tabungan tersebut. Pasalnya, tabungan senilai Rp800 ribu itu harus diatur penggunaannya oleh pihak Kemensos yang diwakili oleh pihak ketiga, yaitu Yayasan Roasro dari Medan.