Metrotvnews.com, Surabaya: Tersangka pengoplos dan penyuplai miras jenis cukrik, Budi Utomo dan Doni menutup wajah saat digelandang polisi. Miras racikannya mengakibatkan 14 orang tewas. Ribuan bukti botol miras jenis cukrik disita dari gudang milik Budi Utomo. Kedua tersangka diancam hukuman empat tahun penjara.