Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggota DPR Romahurmuziy sebagai tersangka kasus praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romi ditetapkan sebagai tersangka beserta dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.