Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, KPU Sumut Ambil Langkah Hukum

KompasTV 2019-03-03

Views 597

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara melaporkan pengguna akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmanan ke Polda Sumatera Utara.

Sebagai pelapor, Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Ira Wirtati. Ira melaporkan dugaan tindak pidana pemcemaran nama baik dengan menggunakan undang-undang ITE.


Share This Video


Download

  
Report form