Polda Sumatera Utara menangkap 11 orang terkait kericuhan saat peringatan Hari Lahir Nahdatul Ulama atau NU di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2/2019) kemarin.
Sebelas orang yang terlibat dalam kericuhan itu kini ditahan di Polres Tebing Tinggi. Menurut polisi sebelas orang yang ditahan saat kejadian berusaha membubarkan kegiatan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anggota Ansor. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto mengatakan aksi 11 orang saat peringatatan Harlah NU ini merupakan pelanggaran pidana.
Dalam penyelidilkan kasus ricuh acara Harlah NU, Polres Tebing Tinggi saat ini juga menyelidiki adanya aktor intelektual dalam kasus ini. Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Josua Nainggolan mengatakan tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual dalam kericuhan itu.
Dalam video yang kami dapatkan terlihat saat acara peringatan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Rabu (27/2/2019) lalu, ada sekelompok orang yang berupaya membubarkan acara itu.