Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya KTP-el, tapi Tak Punya Hak Suara

KompasTV 2019-02-27

Views 168

Sempat ramai di media sosial mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik sudah sesuai undang-undang. 



Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP-el. 



Di Kabupaten Cianjur, ada 55 warga negara asing, 17 di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap dan memenuhi persyaratan untuk mengantongi KTP-el. 



Meski demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa 17 WNA tersebut tidak mempunyai hak suara pada pemilu nanti.


Share This Video


Download

  
Report form