Stop Persekusi Pekerja Pers!

Opini.ID 2019-02-26

Views 100

Jurnalis kena persekusi harusnya gak terjadi. Soalnya mereka punya perlindungan hukum sendiri. Yang terbaru, 2 jurnalis dari CNN dan Detik diduga alami kekerasan dan intimidasi pas meliput acara Malam Munajat 212. Selain dugaan penganiayaan, mereka juga dipaksa buat hapus rekaman video dan foto dari kamera mereka. Kejadian yang udah dilaporkan ke polisi ini juga dikecam oleh AJI. Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019) seperti dilansir Kompas.com. Perlindungan hukum buat pekerja pers emang diatur dalam Undang-Undang, tepatnya melalui Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Serba salah emang jadi jurnalis. Meliput bisa kena persekusi, kalau gak meliput ntar diprotes lagi.

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS