Legal Standing Diterima, PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Keabsahan Masa Jabatan Ketum Nasdem

Tribunnews 2019-02-25

Views 3

Legal Standing Diterima, PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Keabsahan Masa Jabatan Ketum Nasdem

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Pada Senin (25/2/2019), sidang beragenda pemeriksaan legalitas pihak penggugat, Kisman Latumakulita, tergugat, Surya Paloh, dan tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum.

"Sidang hari ini legal standing," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (25/2/2019).

Ketua Majelis Hakim, Agustinus SW didampingi hakim anggota, Titik Tejaningsih dan Duta Baskara memeriksa berkas-berkas dokumen yang diajukan para pihak tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, menurut Agustinus, legalitas dari masing-masing pihak sudah dapat diterima.

"Legal standing sudah tidak ada masalah," kata Agustinus.

Agenda sidang selanjutnya berupa pembacaan gugatan. Imron Halimy selaku penasihat hukum dari Kisman Latumakulita membacakan gugatan.

Lalu, hakim ketua meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan jawaban pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019.

Di kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing pihak melakukan upaya perdamaian.

"Tetap dipersilakan kalau mau berdamai," kata dia.

Semula, perwakilan penasihat hukum tergugat menginginkan agar sidang pembacaan jawaban dilakukan pada Senin 4 Maret 2019.

Namun, hakim ketua mengingatkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, di mana sidang beragenda pembacaan jawaban dilakukan pada Kamis 28 Februari mendatang.

Di kesempatan itu, hakim ketua menetapkan jadwal persidangan.

Dia menentukan tanggal-tanggal persidangan selama proses hukum gugatan tersebut.

Sementara itu, Imron Halimy, selaku penasihat hukum Kisman Latumakulita, mengaku sudah siap menghadapi persidangan. Dia telah mempersiapkan bukti-bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Kami penggugat harus siap. (batas waktu 60 hari,-red) cukup," kata dia.

Namun, dia mengaku belum dapat menyebutkan nama-nama saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Hanya saja, dia menjelaskan mengenai keahlian dari saksi ahli.

"Kita belum bisa sebut nama. Soal politik organisasi, keahlian hukum acara, keahlian tata usaha negara," tambahnya.

Sebelumnya, Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.

Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.

Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
(*)

Share This Video


Download

  
Report form