Bebaskan Ahmad Dhani! | BIMBEL NETIJEN

Opini.ID 2019-02-22

Views 844

Bulan Januari lalu, Ahmad Dhani resmi jadi tersangka pencemaran nama baik. 3 twit dari akunnya jadi sebab. Meski banyak yang senang dengan putusan itu, tapi itu adalah sebuah kesalahan. Karena Ahmad Dhani hanyalah korban dari pasal karet di UU ITE. 


Kenapa disebut pasal karet? Karena pasal yang ada di undang-undang itu multitafsir dan tidak ada batasan yang jelas. Mau tau penjelasannya seperti apa? Tonton deh video ini.

Share This Video


Download

  
Report form