Setelah sempat buron selama 17 hari, seorang pemuda penyebar video adegan asusila bersama kekasihnya di media sosial ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Selain menangkap pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa buah telepon seluler dan percakapan melalui Whatsapp. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan kekasihnya karena telah menyebarkan rekaman adegan asusila mereka ke akun media sosial.
Pelaku mengaku menyebarkan video itu karena sakit hati kepada kekasihnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukungan 6 tahun penjara.