Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah twitan di media sosial.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa Penuntut Umum menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Ahmad Dhani didakwa atas 3 twit yang diunggah di akun Twitter miliknya. Twitan berisi tentang kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.