Partai Gerindra Terima Putusan DKPP Terhadap Kadernya

KompasTV 2019-01-24

Views 607

DKPP Banten menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ajat Sudrajat selaku anggota KPU kota Tangsel terkait keterlibatannya dalam kepengurusan partai politik.



Berdasarkan hasil sidang DKPP,Ajat dijatuhi sanksi berat karena saat terpilih menjadi anggota KPU Tangerang Selatan tidak menyertakan riwayat pekerjaan dahulu yaitu pernah menjadi staff ahli anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono dari fraksi Gerindra.



Hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu.


Share This Video


Download

  
Report form