Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji sistem urun biaya dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Tim kajian terdiri dari berbagai lembaga termasuk organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Tidak hanya mendisplinkan pasien peserta jaminan kesehatan nasional, pemerintah diharapkan bisa menertibkan penyelenggara jasa layanan kesehatan yang ditemukan nakal.