Pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye, berupa baliho ataupun spanduk di masa kampanye Pemilu 2019, banyak terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali. Hal ini tentunya sangat disesalkan oleh Bawaslu.
Di setiap sudut dan persimpangan jalan, peserta Pemilu berlomba mendapatkan posisi yang tepat untuk menancapkan baliho miliknya. Namun sayangnya, pemasangan ini justru banyak melanggar peraturan tata cara pemasangan alat peraga kampanye, yang sudah ditetapkan.