TRIBUN-VIDEO.COM - Pekerjaan sebagai User sebuah produk ternama di Ibu kota Jakarta membawa Tantri (28) terjerumus dalam jaringan mucikari layanan esek-esek prostitusi artis.
Informasinya, Tantri asal Jakarta Selatan itu diketahui mempunyai banyak pekerjaan di bidang entertainment mulai dari jasa Event Organizer (EO), menyediakan Master Of Ceremony (MC), acara Gathering dan lainnya.
Mulai dari situlah tersangka prostitusi artis yang ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ini banyak mengenal kalangan orang hingga menjadi seorang mucikari.
Heru Prayitno kuasa hukum mucikari Tantri tidak membantah terkait perbuatan yang dilakukan oleh kliennya. Namun pihaknya meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait artis yang melalui jasanya ditangkap Polisi Polda Jatim.
“Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya saat itu berada di Jakarta,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Heru memaparkan, sesuai pengakuan dari Tantri memang memperoleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut. Namun pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.
“Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp 2,5 juta sebagai jasa penghubung,” bebernya.
Ditambahkannya, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya. Bisa jadi kliennya tidak tahu siapa orang yang dipertemukannya.
“Jadi ada link yang putus itu dibuktikan dari Chatting (WhatsApp) yang terputus yang perlu dikejar sama penyidik Polda Jatim,” pungkasnya.
(Surya.co.id / Mohammad Romadoni)