Jelang natal dan tahun baru, polrestabes kota Semarang berhasil menyita dan memusnahkan ribuan botol miras 140 liter minuman keras beralkohol di Semarang.
Operasi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 20 Desember 2018 ini dalam rangka cipta kondisi natal dan tahun baru.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menegaskan kemasan ilegal minuman keras beralkohol menjadi PR bersama karena dinilai memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang ilegal tersebut dan maraknya minuman keras beralkohol yang beredar selama ini menjadi masalah bersama yang memicu tindak kriminal.