Unggahan komentar membuat seorang pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya komentarnya telah menghina TNI.
Komentar itu merujuk pada insiden anggota TNI yang dikeroyok oleh juru parkir di Ciracas beberapa waktu lalu. Akibat komentar negatif itu Tim Intel Kodim langsung mendatangi rumah tersangka dan langsung menyerahkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.
Kini Abdal masih diperiksa oleh tim kepolisian Polres Prabumulih dan dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara.