Pemerintah Kota Bogor mulai 1 Desember, menerbitkan peraturan wali kota nomor 61 tentang pemberlakuan pelarangan penggunaan kantong plastik kepada para pelaku usaha toko ritel dan pusat perbelanjaan. Dengan peraturan ini, konsumen tidak lagi diperbolehkanmenggunakan kantong plastik saat berbelanja.