Dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans mendapat prioritas kedua setelah pemadam kebakaran bahkan terletak di atas prioritas pejabat negara. Namun, dalam praktiknya kerap kali ambulans tidak mendapat prioritas dalam perjalanannya hingga menyebabkan pasien meninggal dunia di jalan.
Keprihatinan Nova Widyatmoko atas hal tersebut mengiringinya mendikiran Indonesian Escorting Ambulance, organisasi sosial yang pada mulanya melakukan pendampingan perjalanan ambulans namun kini melebarkan sayap ke kegiatan sosial lain.
Bersama ribuan motor hero di Indonesia, IEA terus melakukan pendampingan terhadap ambulans tanpa mengharapkan imbalan.
Bagi Nova sendiri hidup itu bukan soal berapa besar pencapaian dalam hidup melainkan berapa besar manfaat hidup untuk orang lain.
Simak kisah Nova Widyatmoko bersama dengan organisasi yang dibuatnya dalam program Orang-Orang Jakarta berikut ini!