Sebanyak 12 saksi dihadirkan terkait kasus dugaan aliran dana gratifikasi dan suap dengan terdakwa Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.
Para saksi berasal dari anggota DPRD dan pegawai kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Zumi Zola telah didakwa menerima gratifikasi senilai 40 miliar rupiah.