Unit Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kedok sebuah akun di Instagram, yakni dengan akun Yayasan Anak. Di dalam postingan-nya akun itu mengajak siapapun yang tidak sanggup membiayai anaknya atau hamil di luar nikah agar tidak aborsi dan menyerahkan ke yayasan itu untuk diadopsi.
Keempat pelaku ditangkap di dua kota, yaitu Surabaya dan Bali. Keempatnya pun memiliki peran masing-masing.
Seluruh pelaku terjerat undang-undang tindak pidana perdangangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.