VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan dari Sri Wahyuni atas perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Hakim mengabulkan permohonannya karena banyak bukti-bukti yang mendukung. Sampai dengan umur 23 tahun, Sri Wahyuni belum pernah mengalami menstruasi dan juga timbul jakun.