Pengadilan Makassar Kabulkan Perubahan Jenis Kelamin

VIVA.co.id 2018-09-13

Views 49

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan dari Sri Wahyuni atas perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Hakim mengabulkan permohonannya karena banyak bukti-bukti yang mendukung. Sampai dengan umur 23 tahun, Sri Wahyuni belum pernah mengalami menstruasi dan juga timbul jakun.

Share This Video


Download

  
Report form