VIVAnews - Kontroversi Peraturan Bupati Lombok Timur tentang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) berpoligami asal membayar retribusi Rp1 juta terus menuai penolakan dari berbagai kalangan. DPRD Lombok Timur mewacanakan akan memanggil bupati untuk mengklarifikasi Perbup tersebut.