VIVAnews - Tim gabungan kepolisian daerah Sumatera Utara dan Polresta Medan menetapkan tujuh tersangka kasus penyekapan, penganiayaan serta perdagangan manusia. Polisi juga menetapkan pasangan suami istri pemilik rumah sebagai otak penganiayaan hingga terbunuhnya PRT asal Bekasi, Jawa Barat.