VIVAlife - Pemerintah Korea Selatan menerapkan denda mencapai US$30 atau sekitar Rp300 juta bagi siapa saja yang kedapatan menjual tongsis (tongkat narsis) tanpa izin. Perangkat yang dilengkapi teknologi bluetooth tersebut dikhawatirkan memancarkan radiasi elektromagnetik yang akan mempengaruhi perangkat lain. Namun, sebagian kalangan menilai bahwa peraturan ini berlebihan.