VIVA.co.id - Meski larangan kendaraan roda dua melewati Jalan MH.Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat telah disosialisasikan selama satu bulan, namun masih banyak saja pengendara motor yang melanggar. Mulai hari Minggu kemarin Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu bagi yang melanggar.