Tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Mukomuko Bengkulu kembali menggagalkan penjualan satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau Sumatera.
Petugas menangkap pelaku saat akan mengantarkan hasil buruannya yang telah diawetkan ke pemesan.
Tersangka dibekuk di Jalan Lintas Mukomuko menuju Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kulit harimau beserta tulangnya. Diketahui pula tersangka merupakan DPO Polres Mukomuko dalam kasus yang sama pada 2014 silam.
Kini, tersangka terencam undang-undang tentang sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.