VIVA.co.id - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dibebaskan karena dua kali menolak menandatangi surat perintah penahan yang diterbitkan kepolisian. Bambang dibebaskan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu dini hari. Dalam pemeriksaan, Bambang diberi 8 pertanyaan.