SEARCH
Mendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
VIVA.co.id
2018-09-08
Views
10
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Selama ini, tampaknya ada pelanggaran penjualan minuman beralkohol karena kurangnya pengawasan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6tayem" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:42
Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
01:33
Minimarket Diberi Waktu 3 Bulan untuk Tarik Minuman Beralkohol
01:16
Minuman Beralkohol Mulai 'Hilang' dari Minimarket
01:43
Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
00:44
Polresta Tasikmalaya Sita Ratusan Miras Beralkohol Tinggi
05:29
Sorotan Larangan Miras di Minimarket (Bagian 1)
00:50
Dilarang, Sejumlah Minimarket di Bali Mulai Mengosongkan Miras
07:34
Sorotan Larangan Miras di Minimarket (Bagian 2)
01:30
Budi-Sule Dipolisikan Usai Sebut Miras Minuman Rasulullah
02:03
Warga Grebek Oknum TNI Jual Miras di Asrama Kodim
01:06
Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Pesta Miras
02:03
Warga Grebek Oknum TNI Jual Miras di Asrama Kodim