Tak Berizin, Tambang Pasir Ditutup Paksa Satpol PP

KompasTV 2018-09-07

Views 196

Lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan Satpol PP Karangasem, Bali, terletak di Kecamatan Bebandem. Disaksikan sang pemilik, Satpol PP menghentikaan operasional tambang karena tidak berizin dan dianggap merusak kondisi lingkungan hidup khususnya kawasan hutan lindung di sekitar tambang.



Sejumlah tambang pasir di desa-desa yang ada jadi sasaran penertiban antar lain di Desa Bhuana Giri dan di Banjar Dinas Bukit Paon.



Di pihak lain pemilik tambang pasir yang ditertibkan mengaku kesulitan saat mengurus syarat administratif tambang pasir. Mereka meminta pemerintah mempermudah syarat dan proses pengurusan administratif agar usaha mereka tetap beroperasi.


Share This Video


Download

  
Report form