VIVA.co.id - Gara-gara bermain judi pada saat Imlek, 8 orang nenek-nenek ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Pontianak di rumah warga keturunan Tionghoa. Kedelapan nenek tersebut akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.