Rupiah Merosot, Pemerintah Naikkan Pajak Barang Impor

VIVA.co.id 2018-09-06

Views 102

VIVA – Demi menyelamatkan rupiah agar tidak terus terpuruk, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan pos tarif pajak penghasilan pasal 22 terhadap 1407 barang impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif pajak ini diharapkan bisa menurunkan laju impor sampai dua persen.


Share This Video


Download

  
Report form