SEARCH
Ini Prosedur Pengambilan Motor Hasil Curian di Kantor Polisi
VIVA.co.id
2018-09-06
Views
4
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Mapolres Karawang mengadakan proses pengembalian kendaraan yang hilang dicuri hanya dengan menunjukkan surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor. Pemilik juga tak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk membawa pulang kendaraannya.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6t6gba" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
00:57
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Tasikmalaya
01:21
Polisi Tangkap Buronan Pencurian Kendaraan Bermotor
01:15
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Bermotor ke Timor Leste
00:56
Pemprov DKI Jakarta Naikan Pajak Kendaraan Bermotor
00:46
Ratusan Bangkai Kendaraan Bermotor Teronggok di Bekasi
01:17
Pelemahan Rupiah Pengaruhi Bisnis Suku Cadang Kendaraan Bermotor
02:04
Kredit Kendaraan Bermotor DP 0 Persen Mulai Maret 2021
01:25
Kepolisian Makassar dan Kupang Tangkap Pencuri dan Penadah Kendaraan Bermotor
00:35
Pasal Larangan Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda
02:22
Kampung Sukolilo Pati Disebut Penadah Kendaraan Curian
02:28
Pesona Gili Trawangan, Pulau Bebas Kendaraan Bermotor
01:41
Polres Jakarta Pusat Gelar Razia Kendaraan Bermotor