VIVA.co.id - Kepolisian Sektor 50 Riau berhasil menangkap seorang Warga Negara Malaysia dan juga kaki tangannya yakni seorang Warga Negara Indonesia karena kedapatan membawa 20 ons sabu-sabu. Mereka melakukan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Pekanbaru.