Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak akan melanjutkan pemeriksaan atas dugaan mahar politik sebesar satu triliun rupiah yang diduga diberikan oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Alasan utama Bawaslu pihak yang menjadi acuan Wasekjen Partai Demokrat tidak pernah mau hadir saat dipanggil Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengaku telah beberapa kali mengundang Andi Arief sebagai saksi untuk pemeriksaan laporan mahar politik yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno namun politisi Partai Demokrat ini tidak pernah hadir lantaran berada di Lampung selama masa pemeriksaan Bawaslu.