SEARCH
Kejaksaan Tinggi Sumut Tangkap Mantan Bupati Aceh Utara
VIVA.co.id
2018-08-31
Views
19
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid, buronan yang menjadi DPO sejak Februari 2015 lalu atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp7,5 miliar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6swmpo" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:51
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Akui Penangkapan Razman Sesuai Aturan
01:36
Kejagung Tahan Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Korupsi APBD
02:14
Wakil Gubernur Sumut Penuhi Panggilan Kejaksaan
01:50
Gubernur Sumut Gagal Diperiksa Kejaksaan Agung
00:48
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Direktur Program Siar TVRI
01:40
Kejaksaan Agung Bantah Jaksanya Terlibat Korupsi Dana Bansos
03:16
Polisi Gelar Olah TKP Kasus Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi
01:51
Kejaksaan Tinggi Tangkap Tangan Sekretaris Dinas Dikbud
01:45
Kejaksaan Tinggi DKI Geledah Kantor Kementerian Agama
00:24
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program TVRI
01:34
KPK dan Kejaksaan Agung Sepakat Bersinergi Dalam Pemberantasan Korupsi
01:02
Tim Kejaksaan Negeri Surabaya Tangkap Buronan Korupsi