KPK resmi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus Marham diduga menerima suap untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
KPK resmi mengumumkan status tersangka Idrus Marham Jumat (24/8) malam. Berdasarkan bukti dan fakta baru, KPK kemudian memulai penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018.
Idrus diduga turut menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti tersangka sebelumnya yaitu Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dollar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.