Partai Golkar Serahkan Surat Putusan PTUN ke KPU

VIVA.co.id 2018-08-23

Views 1

VIVA.co.id - Partai Golkar mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015. Mereka bermaksud mengantarkan surat hasil putusan PTUN yang membatalkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Share This Video


Download

  
Report form